Kejahatan tersebut, telah dilakukan oleh pelaku hampir satu tahun dan hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kejahatan tersebut sudah dilakukan hampir satu tahun. Modus operandinya, saat situasi toko sepi yang bersangkutan mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris handphone dan beberapa kali memanipulasi nota," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (awt/far)
Load more