Gresik, tvOnenews.com - Ratusan warga pesisir Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, melakukan aksi unjukrasa di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III, Kamis (25/5). Warga yang mayoritas para nelayan itu menolak rencana penandatanganan berita acara perubahan status tanah permukiman warga, menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
“Warga sangat menolak adanya perubahan status tanah menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan), karena lahan ini sudah kita huni sejak 1969, apalagi hunian kita uruk sendiri, jerih payah dari orang tua kita,” kata Ahmad Fasolin, salah satu warga Kelurahan Lumpur dalam orasinya, Kamis (25/5).
Masyarakat khususnya nelayan Kelurahan Lumpur, lanjut Fasolin, menginginkan perubahan status tanah yang mereka huni menjadi HGB murni, bukan HGB di atas HPL. Sebab jika merujuk Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 Menteri Agraria, HGB di atas HPL ada masa dan biaya sewanya.
“Masyakarat ingin HGB murni, bukan HGB di atas HPL, sebab kalau HGB di atas HPL ada batas waktu dan biaya sewa,” tegasnya.
Ada beberapa alasan mendasar lain dalam penolakan warga terkait rencana perubahan status tanah permukiman penduduk menjadi ini, diantaranya ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Kelurahan Lumpur memberikan petunjuk bahwa tanah oloran alami yang dihuni masyarakat nelayan bisa disertifikatkan.
Dengan kata lain, masyarakat Kelurahan Lumpur yang mayoritas sehari-hari mencari nafkah sebagai nelayan di laut masih ada harapan untuk bisa mendapatkan sertifikat dari sebidang tanah yang sudah mereka huni sejak tahun 1969, dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Load more