Sehingga, perwakilan warga akhirnya menyerahkan bukti dokumen penolakan warga terhadap rencana perubahan status lahan menjadi HPL. Surat penolakan tersebut dibuat masing-masing warga dengan tanda tangan di atas materai.
“Bukti penolakan warga sudah kami serahkan, ada Pak Camat dan tiga lurah disaksikan seluruh warga yang ikut unjukrasa juga. Acara penandatanganan berita acara yang sebelumnya sudah dijadwalkan hari ini pun akhirnya batal,” ucap Fasolin.
Seperti diketahui sebelumnya, permasalahan status tanah negara yang telah dihuni masyarakat dan nelayan Kelurahan Lumpur ini sudah berjalan selama puluhan tahun. Bahkan, warga mengaku sudah pernah melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Gresik. (mhb/hen)
Load more