Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tindak pidana yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang berbunyi, ‘barangsiapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Maka pelaku diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lamanya’. (eco/far)
Load more