Malang,tvOnenews.com - Seorang pria pelaku copet diamuk massa saat ketahuan mencopet HP milik penonton Kuda Lumping di Jalan Jatirenggo RT 03 RW 10 Desa Talok, Kecamatan Turen, Malang, pada hari Kamis (25/5) sore kemarin.
Kompol Yusuf Suryadi, Kapoksek Turen menjelaskan, saat itu korbaan sedang menonton pertunjukan seni kuda lumping dan mendapati HP milknya merk VIVO Y21 warna biru metalik dengan casing warna pink bergambar kartun patrick, yang disimpan pada saku celananya, telah hilang.
"Mengetahui HP hilang, korban dibantu warga yang sedang menomton, ikut membantu mencari. Ada penonton yang mengetahui. Bahwa seseorang yang dicurigai pelaku, membuang sebuah HP ke semak belukar," jelasnya.
"Akibatnya pelaku diamuk massa oleh para penonton yang lain, dan setelah dicek, HP yang dibuang tersebut benar merupakan milik korban," sambung Kapolsek Turen.
Ditambahkan Yusuf, untuk modus operandi, pelaku berpura-pura menonton pertunjukan seni Kuda Lumping, selanjutnya pada saat penonton ramai dan korban lengah, pelaku mengambil barang berupa HP milik korban yang disimpan di saku celana pelaku.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus copet dan mengaku sebelumnya pernah ditahan dalam perkara yang sama oleh Polsek Wajak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tindak pidana yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang berbunyi, ‘barangsiapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Maka pelaku diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lamanya’. (eco/far)
Load more