Elok menambahkan ada warga bernama Supaat, dia tidak melakukan pengurusan PTSL karena tanahnya sengketa, saudara-saudaranya tidak setuju dan tidak mau tanda tangan, sehingga kades pun tidak bisa memberikan surat keterangan waris.
”Sudah jelas bahwasannya program PTSL ini kalau dalam sengketa tidak bisa diikutkan alias ditinggal oleh BPN, dan saya harus punya hati legowo tidak akan melaporkan kejadian yang berbuntut penyekapan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (khu/hen)
Load more