Dengan lihai, pelaku lantas mencungkil tutup kotak amal menggunakan obeng dan mengambil seluruh isinya. Namun ada saksi seorang wanita yang melihatnya pelaku ini melakukan pembobolan di musala tersebut.
"Saat pelaku mencongkel kotak amal sebenarnya ada saksi seorang perempuan yang mengetahui, namun karena ketakutan ia hanya mengamati dan melaporkan kepada takmir yang rumahnya dekat dengan musala," terangnya.
Mendapatkan laporan dari saksi, takmir langsung melaporkan ke Polsek Donomulyo terkait pencurian uang kotak amal di mushola tersebut.
"Petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) para saksi di sekitar lokasi. Lanjut petugas melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo di rumahnya pada hari Selasa (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB tanpa memberikan perlawanan.
"Disamping.mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal dan sisa uang dari kotak amal yang dibobol sebesar Rp370 ribu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara lamanya. (eco/gol)
Load more