Malang, tvOnenews.com - Berakhir sudah sepak terjang pelaku spesialis pencurian uang kotak amal, baik di masjid maupun di musala yang berada di kawasan Kabupaten Malang.
Pelaku yang diketahui bernama Eko Wahyudi (40) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, kini mendekam dalam tahanan Polsek Donomulyo setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Donomulyo.
"Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Donomulyo pada hari Selasa (23/5) pukul 18.00 WIB beberapa jam usai melakukan aksinya," ucap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik kepada tvOnenews.com, Minggu (28/5).
Taufik menambahkan, tiga lokasi mushala atau masjid yang menjadi sasaran pembobolan kotak amal oleh Eko, semuanya berada di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Di antaranya musala di Desa Kedungsalam, Desa Tempursari dan Desa Donomulyo.
"Pelaku terakhir melancarkan aksinya di Musala Al-Muslihun yang terletak di Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Selasa (23/5) lalu sekitar pukul 09.00 WIB," tambahnya.
Terkait modus operandinya, Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Donomulyo, pelaku ini melangsungkan aksinya dengan modus berpura-pura melaksanakan salat sunnah di sebuah musala yang dalam kondisi sepi.
"Modus yang digunakan pelaku berpura-pura melaksanakan salat, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok kotak amal. Sasarannya memang musala atau masjid yang sepi," ungkap Ahmad Taufik.
Dengan lihai, pelaku lantas mencungkil tutup kotak amal menggunakan obeng dan mengambil seluruh isinya. Namun ada saksi seorang wanita yang melihatnya pelaku ini melakukan pembobolan di musala tersebut.
"Saat pelaku mencongkel kotak amal sebenarnya ada saksi seorang perempuan yang mengetahui, namun karena ketakutan ia hanya mengamati dan melaporkan kepada takmir yang rumahnya dekat dengan musala," terangnya.
Mendapatkan laporan dari saksi, takmir langsung melaporkan ke Polsek Donomulyo terkait pencurian uang kotak amal di mushola tersebut.
"Petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) para saksi di sekitar lokasi. Lanjut petugas melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo di rumahnya pada hari Selasa (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB tanpa memberikan perlawanan.
"Disamping.mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal dan sisa uang dari kotak amal yang dibobol sebesar Rp370 ribu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara lamanya. (eco/gol)
Load more