Ketika pelaku beraksi, korban langsung menghubungi pihak berwajib. Polisi lalu mengamankan korban beserta barang bukti berupa 1 buah pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menyukai pacar korban. Pelaku cemburu karena perempuan yang disukai telah memiliki kekasih. Tidak ingin kehilangan, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak lagi mendekati perempuan tersebut.
"Motifnya pelaku cemburu karena perempuan yang disukai sudah memiliki pacar," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 10 tahun. (asn/gol)
Load more