Tulungagung, tvOnenews.com - Polres Tulungagung menangkap pemuda berinisial PAM (22) pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam, warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Aksi nekat tersebut dilatar belakangi karena pelaku cemburu melihat perempuan yang disukainya, menjalin hubungan dengan pria lain.
PAM kemudian mengancam kekasih perempuan tersebut untuk tidak meneruskan hubungan tersebut, dengan membawa senjata tajam.
Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait aksi pengancaman ini.
Peristiwa pengancaman tersebut bermula ketika pelaku mendatangi tempat kerja korban. Pelaku mengancam korban untuk tidak melanjutkan hubungan dengan pacarnya.
"Pelaku diduga cemburu melihat wanita yang disukai menjalin hubungan dengan pria lain dan mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujarnya.
Korban yang takut dan keselamatannya terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi mengamankan pelaku saat mendatangi korban di tempat kerjanya untuk kedua kalinya.
Ketika pelaku beraksi, korban langsung menghubungi pihak berwajib. Polisi lalu mengamankan korban beserta barang bukti berupa 1 buah pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menyukai pacar korban. Pelaku cemburu karena perempuan yang disukai telah memiliki kekasih. Tidak ingin kehilangan, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak lagi mendekati perempuan tersebut.
"Motifnya pelaku cemburu karena perempuan yang disukai sudah memiliki pacar," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 10 tahun. (asn/gol)
Load more