Hingga saat ini, kedua oknum pejabat desa tersebut masih ditahan di Mapolres Lumajang. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menggelar perkara di Kejaksaan Negeri Lumajang.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita sudah lengkapi dan akan segera kita ekspos ke kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan April 2023 yang lalu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku, lengkap dengan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah, di Balai Desa Mojosari. (wso/hen)
Load more