Korban dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut mayoritas berasal dari Jakarta dan Tangerang. Saat dilakukan penyelidikan oleh Polsek Blimbing ternyata para pelaku tersebut, semuanya tidak berada di Kota Malang.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan bahwa akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau Dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more