Malang, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Blimbing yang langsung dipimpin Kapolsekta Blimbing, Kompol Danang Yudanto berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku terkait kasus tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronika dan tindak pidana penadah atau pertolongan jahat, Senin (29/5).
"Ketiga pelaku ibu dan anak serta pacar putri ditangkap anggota tim Unit Reskrim Polsek Blimbing pada Jumat (26/5) malam dirumahnya di Kota Probolinggo," kata Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, Senin (29/5).
Dijelaskan Danang yang pernah menjabat Kasat Satnarkoba Polresta Malang Kota, untuk modus yang dilakukan tersangka yaitu, melakukan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Twitter dengan identitas @Membirv, melalui akun tersebut pelaku mengelabui korbannya karena jumlah pengikut atau followers yang banyak.
“Modusnya bahwa tersangka membeli akun Twitter yang followernya banyak untuk mengiklankan dan menjual tiket konser Coldplay,” ujar Danang.
Bermodalkan akun Twitter tersebut, pelaku mendapatkan korban yang tertarik untuk membeli tiket konser Coldplay di Jakarta. Para korban yang tertarik lalu melakukan transfer sejumlah uang dan setelah uang dikirim, pelaku memblokir nomor kontak korbannya.
“Kurang lebih ada sekitar 19 orang korban dari kejadian ini. Dengan harga tiket rentang Rp2 juta hingga Rp9 juta,” imbuhnya.
Korban dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut mayoritas berasal dari Jakarta dan Tangerang. Saat dilakukan penyelidikan oleh Polsek Blimbing ternyata para pelaku tersebut, semuanya tidak berada di Kota Malang.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan bahwa akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau Dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more