Lumajang, tvOnenews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menyebut, pungutan liar (pungli) akta tanah yang menyeret oknum kepala desa dan perangkatnya di Lumajang tidak ada kaitannya dengan pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sebelumnya, oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang telah bersekongkol melakukan pungli atas pembuatan akta tanah.
Mereka berdalih, akta tanah menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh warga jika hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko membantah syarat akta tanah diwajibkan untuk bisa ikut program PTSL.
Menurutnya, meski dalam pengurusan PTSL dimintai akta tanah, tapi hal tersebut tidak wajib dipenuhi oleh warga, sehingga warga yang belum memiliki akta tanah tidak perlu membuatnya dan tetap bisa mengikuti program PTSL.
"Jadi ini perlu saya sampaikan kalau tidak ada hubungannya dengan PTSL tapi lebih kepada pembuatan akta tanah, itu memang diminta saat penguruan PTSL, tapi tidak wajib," kata Rocky di Mapolres Lumajang, Senin (29/5).
Rocky menambahkan, tahun 2023, Desa Mojosari mendapat kuota program PTSL sebanyak 500.
Load more