LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Didakwah Memalsukan Akta Autentik Perguruan Karate, Pendiri dan Pembina Perguruan Terancam 7 Tahun Penjara
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Didakwah Memalsukan Akta Autentik Perguruan Karate, Pendiri Perguruan Terancam 7 Tahun Penjara

Liliana Herawati menjalani sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Wanita kelahiran 43 tahun silam ini tampak lesu saat menuju kursi pesakitan.

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:56 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Liliana Herawati menjalani sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Wanita kelahiran 43 tahun silam ini tampak lesu saat menuju kursi pesakitan.

Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Saat Jaksa selesai membacakan dakwaan, Liliana tak berkata banyak. Dia menyerahkan pada tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan JPU. Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarno memberikan waktu 3 hari bagi terdakwah melalui kuasa hukumnya untuk melakukan eksepsi.

"Jangan satu minggu, tiga hari saja waktunya untuk eksepsi," ujar hakim Ojo Sumarno.

Baca Juga :

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental Karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Liliana saat itu ikut membantu perguruan tersebut.

 Selain sebagai pimpinan perguruan, terdakwa juga mantan salah satu pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (yang selanjutnya disebut perkumpulan) disebut juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK.

Berdasarkan akta No 13 tanggal 16 Januari 2015, dimana dalam akta tersebut sebagai pendiri adalah DR KPHA Tjandra  Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto  dan Liliana Herawati (terdakwa) dengan kegiatan salah satunya adalah mencari dana bagi perkumpulan, dari pengelolaan dana arisan dan CSR simpatisan Kyokushinkai maupun masyarakat umum.

Tiba-tiba pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai, diam-diam mendirikan yayasan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Februari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan  yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

“Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental Karate Kyokushinkai yang dilakukan diam-diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta, kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan, namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab terdakwa mundur dari perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019,” terang JPU Kejaksanaan Negeri Surabaya, dalam pembacaan dakwaan di persidangan

“Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan yayasan dibubarkan atau terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti,” tambahnya.

Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri sebagai pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH.

Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan. Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp7.000.000.000 yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan, sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

"Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp7.000.000.000 timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH.M. Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental Karate Kyokoshinkai kemudian terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019,” lanjut JPU.

Dari sinilah kemudian terdakwah Liliana dilaporkan, karena telah melakukan pemalsuan terhadap akta autentik perguruan, dimana terdakwah yang sebelumnya telah menyatakan keluar dari perguruanagar lebih focus terhadap yayasan yang didirikannya, namun kemudian memasukkan memasukkan keterangan yang tidak benar, yang mneyatakan terdakwah tak pernah mengundurkan diri. (sha/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Keputusan FIFA Ini Bisa Untungkan Saingan Timnas Indonesia, Skuad Shin Tae-yong Siap-siap Hadapi...

Keputusan FIFA Ini Bisa Untungkan Saingan Timnas Indonesia, Skuad Shin Tae-yong Siap-siap Hadapi...

Tim saingan Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong akan mendapat keuntungan besar dari keputusan FIFA ini, apa keputusan FIFA yang dimaksud? Apa pengaruhnya?
Oknum Ketua RT di Maros Diduga Aniaya Warga Akibat Beda Pilihan di Pilkada 2024

Oknum Ketua RT di Maros Diduga Aniaya Warga Akibat Beda Pilihan di Pilkada 2024

Seorang warga berinisial M Nasir melaporkan oknum Ketua RT berinisial KD atas dugaan penganiayaan ke Polres Maros, Sulawesi Selatan.
Hasil Perebutan Juara 3 Livoli Divisi Utama 2024: Bank Jatim Kalahkan TNI AU Electric Tanpa Ampun

Hasil Perebutan Juara 3 Livoli Divisi Utama 2024: Bank Jatim Kalahkan TNI AU Electric Tanpa Ampun

Tim voli putri Bank Jatim berhasil menyabet juara ketiga usai mengalahkan TNI AU Electric di Livoli Divisi Utama 2024 pada Jumat (22/11/2024) malam WIB.
Saat IHSG Alami Penguatan, Saham Sektor Barang Konsumsi Non Primer Justru Makin Loyo, Kenapa?

Saat IHSG Alami Penguatan, Saham Sektor Barang Konsumsi Non Primer Justru Makin Loyo, Kenapa?

IHSG ditutup menguat 54,66 poin atau 0,77 persen ke posisi 7.195,57. 
Warga Tubo Selatan Digegerkan dengan Penemuan Mayat Terapung di Tengah Laut

Warga Tubo Selatan Digegerkan dengan Penemuan Mayat Terapung di Tengah Laut

Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan oleh Nelayan setempat Mohardi, saat tengah mencari ikan sekitar lima mil laut dari bibir Pantai Baturoro, Desa Tubo Selatan. 
Tom Lembong Siap Laporkan Saksi Ahli Kejaksaan Agung atas Kesaksian Palsu di Sidang Praperadilan

Tom Lembong Siap Laporkan Saksi Ahli Kejaksaan Agung atas Kesaksian Palsu di Sidang Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong berencana untuk melaporkan dugaan sumpah palsu dari dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang praperadilan lalu.
Trending
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda sepak bola dunia kunjungi Indonesia usai laga Timnas Indonesia kontra Arab Saudi. Dennis Wise dari Chelsea, Eric Abidal dari Barcelona, legenda Italia
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Bawa-bawa Asnawi Mangkualam, Coach Justin Tegas Tak Restui Keinginan Rizky Ridho untuk Main di Liga Thailand: Lu Kalau Bisa Jangan...

Bawa-bawa Asnawi Mangkualam, Coach Justin Tegas Tak Restui Keinginan Rizky Ridho untuk Main di Liga Thailand: Lu Kalau Bisa Jangan...

Coach Justin nyatakan ketidaksetujuannya pada Rizky Ridho yang ingin berkarier di Liga Thailand. Singgung performa menurun Asnawi Mangkualam yang melempem.
Selengkapnya
Viral