"Nanti akan kita panggil yang bersangkutan. Tapi saat ini kita dahulukan proses hukum yang berjalan di Polres," kata Sunardi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni GZ, oknum Kepala Desa Mojosari dan IF, Oknum Kasi Pemerintahan Desa Mojosari. Keduanya bersekongkol telah melakukan pungutan liar terhadap proses pengurusan 111 akta tanah milik warganya. Satu bidang tanah, dihargai mulai dari Rp2,2 juta sampai Rp11,1 juta. Dari sana, keduanya telah mengantongi uang sebesar Rp274,1 juta. (wso/hen)
Load more