Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Majelis Hakim menuntut Masriah satu bulan penjara.
Sidang Tipiring kasus penyiraman air kencing dan tinja tersebut digelar di PN Sidoarjo, Rabu pagi (31/5). Sidang tersebut sangat singkat hanya berlangsung sekitar 45 menit.
Selain terdakwa Masriah, sidang yang diketuai oleh hakim tunggal RA Didi Ismiatun dan panitra penganti Akhiruli Tridososasi itu, juga menghadirkan dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selalu Ketua Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Dalam tuntutan dari Satpol PP bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan.
Terdakwa membenarkan tuntutan yang dibacakan oleh penuntut dari Satpol PP. Kemudian Majelis Hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno sebagai Ketua RT.
Setelah mendengar keterangan dari dua saksi kemudian hakim tunggal RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacaan putusan.
Load more