Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Majelis Hakim menuntut Masriah satu bulan penjara.
Sidang Tipiring kasus penyiraman air kencing dan tinja tersebut digelar di PN Sidoarjo, Rabu pagi (31/5). Sidang tersebut sangat singkat hanya berlangsung sekitar 45 menit.
Selain terdakwa Masriah, sidang yang diketuai oleh hakim tunggal RA Didi Ismiatun dan panitra penganti Akhiruli Tridososasi itu, juga menghadirkan dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selalu Ketua Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Dalam tuntutan dari Satpol PP bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan.
Terdakwa membenarkan tuntutan yang dibacakan oleh penuntut dari Satpol PP. Kemudian Majelis Hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno sebagai Ketua RT.
Setelah mendengar keterangan dari dua saksi kemudian hakim tunggal RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacaan putusan.
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5).
Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak pernah terjerat hokum. Selain itu terdakwa juga meminta maaf kepada pelapor Nur Mas'ud. Majelis memerintahkan bahwa terdakwa Masriah segera dilakukan penahanan.
"Terdakwa segera dilakukan penahanan," tandas AR Didi.
Sementara itu Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan bahwa, pihaknya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Pihaknya juga akan menjalankan perintah bahwa terdakwa langsung dilakukan penahanan.
"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali Akbar di PN Sidoarjo.
Setelah selesai sidang ini Ibu Masriah untuk sementara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, selama Masriah menjadi masa hukuman.
"Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuh Ali Akbar.
Sementara itu Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengaku bahwa pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya merasa tidak puas dari vonis yang diberikan kepada terdakwa Ibu Masriah.
"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," kata Yulian.
Menurut Yulian, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Keinginan kami vonis itu seberat mungkin agar terdakwa ini jera," tandas Yulian. (khu/hen)
Load more