Surabaya, tvOnenews.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim memastikan akan merilis para caleg yang terindikasi kasus korupsi, atau pernah terlibat dalam kasus korupsi, agar masyarakat tidak salah pilih calon legislatif yang akan menyuarakan aspirasinya selama 2024-2029.
Dalam siaran persnya ke sejumlah media, Heru, koordinator MAKI Jatim mengatakan, konsep dasar MAKI Jatim dalam rangka menegakkan marwah sebagai lembaga yang aktif bergerak dalam pemberantasan korupsi dan peneguhan semangat anti korupsi bagi caleg DPRD Jatim, caleg DPRD 38 Kota/Kabupaten, DPD dan Pimpinan Daerah.
“MAKI Jatim mencari ‘Caleg Anti Korupsi 2024,” tegasnya, Rabu (31/5).
Sesuai maklumat KPU, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur meminta syarat ini diterapkan pada seluruh caleg yang sudah terdaftar di KPU daerah.
“Saya setuju sependapat, LHKPN itu justru saat pencalonan saat ini, biar masyarakat tahu dan bisa memverifikasi harta-harta calon. Karena apa? Kalau nanti masyarakat tahu hartanya tidak cocok dengan profil ya dianggap dugaannya penyimpangan, atau dia kelihatan kaya tapi yang dilaporkan kecil berarti ada dugaan penyembunyian, maka dua-duanya biar tidak dipilih,” kata Heru.
Sebagai konsep syarat caleg bebas korupsi, MAKI Jatim memberi sejumlah kriteria persyaratan sebagai berikut:
1. Bersedia ditayangkan dalam tayangan media online dan mendapatkan surat keterangan dari pemred media bahwa caleg tersebut menyatakan diri sebagai Caleg Anti Korupsi
Load more