2. Bersedia menayangkan surat pernyataan Pakta Integritas Pribadi, dimana surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa apabila caleg tersebut terpilih dan dinyatakan sebagai Anggota Legislatif oleh KPU, maka bersedia mengundurkan diri. Kemudia juga, apabila melakukan tindak pidana korupsi baik secara perseorangan ataupun secara kelembagaan institusi DPRD, siap mempertanggungjawabkan dan menunjukkan pakta integritas tersebut kepada masyarakat umum, ditayangkan lewat media online dan media yang lain.
3. Caleg Anti Korupsi adalah caleg yang tidak akan menerapkan “bagi-bagi uang” sebagai daya tekan ke masyarakat untuk memilih dirinya.
Terkait hal itu, MAKI Jatim siap untuk membantu publikasi bahkan membantu seluruh kegiatan kampanye caleg bersih bebas korupsi tersebut dengan memberikan fasilitas, seperti:
1. Menayangkan ke berbagai media online terkait Caleg Anti Korupsi.
2. Menerbitkan ribuan flier ke masyarakat dengan menampilkan Caleg Anti Korupsi.
3. Menerbitkan foto caleg anti korupsi dalam banner sekaligus memasang banner-banner tersebut ke seluruh pelosok kampung atau desa.
“Kami sudah bosan dengan calon legislatif yang itu-itu saja, dan kekayaannya terus mengurita saat menjadi legislator (terindikasi korupsi) dan tanpa malu maju kembali mengatasnamakan rakyat dan demokrasi,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more