Surabaya, tvOnenews.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim memastikan akan merilis para caleg yang terindikasi kasus korupsi, atau pernah terlibat dalam kasus korupsi, agar masyarakat tidak salah pilih calon legislatif yang akan menyuarakan aspirasinya selama 2024-2029.
Dalam siaran persnya ke sejumlah media, Heru, koordinator MAKI Jatim mengatakan, konsep dasar MAKI Jatim dalam rangka menegakkan marwah sebagai lembaga yang aktif bergerak dalam pemberantasan korupsi dan peneguhan semangat anti korupsi bagi caleg DPRD Jatim, caleg DPRD 38 Kota/Kabupaten, DPD dan Pimpinan Daerah.
“MAKI Jatim mencari ‘Caleg Anti Korupsi 2024,” tegasnya, Rabu (31/5).
Sesuai maklumat KPU, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur meminta syarat ini diterapkan pada seluruh caleg yang sudah terdaftar di KPU daerah.
“Saya setuju sependapat, LHKPN itu justru saat pencalonan saat ini, biar masyarakat tahu dan bisa memverifikasi harta-harta calon. Karena apa? Kalau nanti masyarakat tahu hartanya tidak cocok dengan profil ya dianggap dugaannya penyimpangan, atau dia kelihatan kaya tapi yang dilaporkan kecil berarti ada dugaan penyembunyian, maka dua-duanya biar tidak dipilih,” kata Heru.
Sebagai konsep syarat caleg bebas korupsi, MAKI Jatim memberi sejumlah kriteria persyaratan sebagai berikut:
1. Bersedia ditayangkan dalam tayangan media online dan mendapatkan surat keterangan dari pemred media bahwa caleg tersebut menyatakan diri sebagai Caleg Anti Korupsi
2. Bersedia menayangkan surat pernyataan Pakta Integritas Pribadi, dimana surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa apabila caleg tersebut terpilih dan dinyatakan sebagai Anggota Legislatif oleh KPU, maka bersedia mengundurkan diri. Kemudia juga, apabila melakukan tindak pidana korupsi baik secara perseorangan ataupun secara kelembagaan institusi DPRD, siap mempertanggungjawabkan dan menunjukkan pakta integritas tersebut kepada masyarakat umum, ditayangkan lewat media online dan media yang lain.
3. Caleg Anti Korupsi adalah caleg yang tidak akan menerapkan “bagi-bagi uang” sebagai daya tekan ke masyarakat untuk memilih dirinya.
Terkait hal itu, MAKI Jatim siap untuk membantu publikasi bahkan membantu seluruh kegiatan kampanye caleg bersih bebas korupsi tersebut dengan memberikan fasilitas, seperti:
1. Menayangkan ke berbagai media online terkait Caleg Anti Korupsi.
2. Menerbitkan ribuan flier ke masyarakat dengan menampilkan Caleg Anti Korupsi.
3. Menerbitkan foto caleg anti korupsi dalam banner sekaligus memasang banner-banner tersebut ke seluruh pelosok kampung atau desa.
“Kami sudah bosan dengan calon legislatif yang itu-itu saja, dan kekayaannya terus mengurita saat menjadi legislator (terindikasi korupsi) dan tanpa malu maju kembali mengatasnamakan rakyat dan demokrasi,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more