Pacitan, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan sudah menyerahkan tersangka seorang Kepala Desa Bangunsari di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Edi Suwito ke JPU.
Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp516 juta lebih dari beberapa item pekerjaan, yang anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat. Namun pekerjaan tersebut, dengan sengaja tidak dikerjakan sebagaimana mestinya hingga lewat tahun anggaran.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengatakan, usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Suarabaya.
"Dalam waktu dekat, kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan di persidangan," katanya Rabu (31/5) siang.
Lebih lanjut, Ratno menjelaskan dalam pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Hasil sementara, tersangka mengaku untuk pengembalian biaya kampanye saat tersangka mencalonkan diri sebagai kepala desa," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Meski nanti sudah diputus hukuman, pungkas Ratno, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp516 juta. (asw/far)
Load more