Motif dan kronologi diceritakan Wisnu dihadapan awak media, bermula saat kedua orang tua korban bercerai. Setelah perceraian tersebut, kedua anak itu tinggal bersama ibu kandungnya, yakni tersangka Rani Wahyuni.
"Kedua orang tua para korban sudah bercerai dari bulan September 2022. Dari keputusan cerai tersebut, pada saat itu dua anak yang menjadi korban ini tinggal bersama ibunya yaitu tersangka Rani Wahyuni," imbuhnya.
Setelah kedua orang tuanya bercerai, para korban tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.
"Dalam perjalanannya, yang bersangkutan yakni tersangka Rani Wahyuni memiliki pacar bernama Roni Bagus Kurniawan yang juga telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Saat tinggal bersama ibunya, tepatnya pada bulan Oktober 2022 lalu hingga kasus KDRT tersebut terungkap yakni pada Mei 2023. Korban disuruh oleh para tersangka untuk bekerja.
"Korban disuruh oleh kedua tersangka untuk berjualan makaroni, berjualan makaroni dengan cara berkeliling," jelasnya.
Saat dipaksa untuk bekerja itulah, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan fisik. Mirisnya hal itu dilakukan oleh ibu kandungnya dan juga pacarnya.
Load more