LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Siksa Dua Anak Kandung, Ibu dan Pacarnya di Malang Diamankan Polisi
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Siksa Dua Anak Kandung, Ibu dan Pacarnya di Malang Diamankan Polisi

Dua orang anak yang merupakan kakak adik, alami penyiksaan selama 6 bulan, dan mirisnya pelaku penyiksaan ini dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bersama kekasihnya di rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (31/5).

Kamis, 1 Juni 2023 - 09:24 WIB

Malang, tvOnenews.com - Dua orang anak yang merupakan kakak adik, alami penyiksaan selama 6 bulan, dan mirisnya pelaku penyiksaan ini dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bersama kekasihnya di rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (31/5).

Informasi didapat tvOnenews.com, kedua pelaku yang tega menyiksa kedua anaknya masing-masing berinisial ASA (14) dan AER (4), karena dua anak itu tidak memenuhi target atau setoran saat berjualan makroni sesuai permintaan ibu kandungnya.

"Untuk kedua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Malang. Keduanya masing-masing bernama Rani Wahyuni (33) dan Roni Bagus Kurniawan (37), yang mengontrak rumah di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat sesi rilis di Polres Malang, Rabu (31/5) siang.

Dijelaskan Wisnu, kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap dua anak berawal dari laporan ayah kandung kedua korban bernama nama Asrul Firmansyah (41), setelah mendapatkan laporan dari Ahmad (kakeknya) saat kedua korban sedang berjualan keliling. Melihat hal itu, Ahmad kemudian membawanya ke ayah kandung korban.

“Setelah bertemu ayah kandung, korban ASA menceritakan semua tindakan yang sudah dia terima sejak perceraian kedua orang tuanya sampai dengan saat itu. Dari kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Polres Malang dan kita segera melakukan sidik maupun lidik,” bebernya.

Baca Juga :

Berdasarkan keterangan dari Asrul (ayah kandung kedua korban) dari cerita ASA jika kedua tersangka melakukan kekerasan setiap hari sebagai bentuk hukuman selama 6 bulan.

“Apabila korban telat pulang bekerja atau jika barang yang dijual tidak habis, mereka mendapat hukuman dengan cara di sudut dengan rokok di bagian tubuh korban seperti telapak tangan, kaki dan kepala,” terang Whisnu.

Motif dan kronologi diceritakan Wisnu dihadapan awak media, bermula saat kedua orang tua korban bercerai. Setelah perceraian tersebut, kedua anak itu tinggal bersama ibu kandungnya, yakni tersangka Rani Wahyuni.

"Kedua orang tua para korban sudah bercerai dari bulan September 2022. Dari keputusan cerai tersebut, pada saat itu dua anak yang menjadi korban ini tinggal bersama ibunya yaitu tersangka Rani Wahyuni," imbuhnya.

Setelah kedua orang tuanya bercerai, para korban tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.

"Dalam perjalanannya, yang bersangkutan yakni tersangka Rani Wahyuni memiliki pacar bernama Roni Bagus Kurniawan yang juga telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Saat tinggal bersama ibunya, tepatnya pada bulan Oktober 2022 lalu hingga kasus KDRT tersebut terungkap yakni pada Mei 2023. Korban disuruh oleh para tersangka untuk bekerja.

"Korban disuruh oleh kedua tersangka untuk berjualan makaroni, berjualan makaroni dengan cara berkeliling," jelasnya.

Saat dipaksa untuk bekerja itulah, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan fisik. Mirisnya hal itu dilakukan oleh ibu kandungnya dan juga pacarnya.

"Apabila korban telat pulang bekerja, atau jika barang yang di jual tidak habis terjual, maupun uang hasil penjualannya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh dua tersangka ini. Maka kedua anak tersebut (korban) akan mendapatkan tindakan berupa hukuman," imbuhnya.

Wisnu menjelaskan, hukuman yang diberikan oleh kedua tersangka kepada para korban berupa kekerasan fisik yang meliputi disulut rokok, hingga dipukul. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, hukumannya adalah dengan cara di sulut rokok. Selain itu tersangka Roni Bagus Kurniawan juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban memukulnya dengan menggunakan kabel listrik dan penggaris besi," terangnya.

Saat ini, penggaris besi dengan panjang 30 sentimeter serta putung rokok yang digunakan untuk menganiaya korban, sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu, dijelaskan Wisnu, berdasarkan hasil visum, korban berinisial ASA mengalami luka bekas sunyutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, hingga leher. Selain itu dibagian punggungnya juga terdapat luka pukulan.

Kondisi serupa juga dialami adiknya yang berinisial AER. Korban yang masih berusia empat tahun itu mengalami luka bekas sunyutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, serta leher bagian belakang.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku jika mereka adalah perokok. Sedangkan hasil visum yang dialami para korban, dibenarkan tersangka adalah hasil dari perbuatan mereka.

"Motifnya karena korban saat berjualan makaroni sering pulang larut malam. Kemudian bila hasil uang penjualan makaroni tersebut tidak sesuai, korban mengalami tindakan maupun hukuman yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan hasil visum tersebut," imbuhnya.

Sekitar satu tahun kemudian, yakni pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB korban bertemu dengan kakeknya yang berinisial AD saat berjualan makaroni. Mengetahui hal itu, kakek korban kemudian membawanya kepada ayah kandungnya.

Dari situlah, korban kemudian menceritakan semua tindakan yang dialaminya sejak kedua orang tuanya bercerai yakni kekerasan fisik yang dialaminya sejak tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Yakni tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 yakni tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 10 tahun. (eco/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia? Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, Termasuk Soal Skuad Garuda...

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia? Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, Termasuk Soal Skuad Garuda...

Sederet perkataan KH Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur yang kini telah menjadi kenyataan, benarkah termasuk Timnas Indonesia lolos Piala Dunia?
Buat Pasutri yang Ingin Cepat Punya Anak, Coba Posisi Seks Ini Dijamin Langsung Tokcer, Kata dr Boyke

Buat Pasutri yang Ingin Cepat Punya Anak, Coba Posisi Seks Ini Dijamin Langsung Tokcer, Kata dr Boyke

Buat pasangan suami istri yang ingin cepat hamil, kata dr Boyke coba lakukan posisi ini. Simak artikelnya.
Kualitas Marselino Ferdinan Dibandingkan dengan Striker Malaysia, Pemandu Bakat asal Inggris Ini Bilang Mantan Pemain Persebaya Itu…

Kualitas Marselino Ferdinan Dibandingkan dengan Striker Malaysia, Pemandu Bakat asal Inggris Ini Bilang Mantan Pemain Persebaya Itu…

Tampil gemilang di laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi pada Selasa (19/11/2024) membuat Marselino Ferdinan mendapat sorotan dari dunia internasional termasuk ..
Terungkap Ancaman Mengerikan AKP Dadang Iskandar Sebelum Memberondong Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Habisi Nyawa AKP Ulil Ryanto

Terungkap Ancaman Mengerikan AKP Dadang Iskandar Sebelum Memberondong Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Habisi Nyawa AKP Ulil Ryanto

Terungkap ternyata AKP Dadang Iskandar sempat menebar ancaman mengerikan kepada personel polisi setelah menembak AKP Ulil Ryanto di Mapolres Solok Selatan.
Bertabur Petinju Monster, Daftar Kartu Pertarungan Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury di Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Kelas Berat

Bertabur Petinju Monster, Daftar Kartu Pertarungan Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury di Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Kelas Berat

Daftar kartu pertarungan duel antara Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury, di mana berisikan para bintang seperti adanya Serhii Bohachuk yang ikut unjuk gigi.
Usai Bangkit Rukuk dalam Shalat Baca Doa ini, Para Malaikat Langsung Catat Pahala Selain Diguyur Rezeki Kata Syekh Ali Jaber

Usai Bangkit Rukuk dalam Shalat Baca Doa ini, Para Malaikat Langsung Catat Pahala Selain Diguyur Rezeki Kata Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyebut ada doa usai bangkit rukuk saat shalat. Keutamaan amalan ini datangkan rezeki dan ribuan malaikat rebutan catat pahala.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral