Hasil pemeriksaan BS mengaku juga pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban yaitu, pada awal bulan Mei 2023 pernah memukul korban pada bagian pantat dengan tangan kosong. Keesokan harinya dipukul lagi dengan tangan dan penebah dari lidi dan selang air.
Terakhir kali melakukan pemukulan hari Jum'at (26/5) pukul 21.30 WIB sepulang kerja karena melihat korban sedang buang air besar dilantai kemudian dipukul dengan tangan untuk dibawa kekamar mandi, karena teriak kemudian dipukul pakai gayung kearah kepala dan punggung. Bahwa pada hari Minggu (28/5) kedua pelaku meninggalkan korban di rumah sendirian.
"Sekira pukul 20.30 WIB pelaku sampai dirumah kost melihat korban sudah terbaring disamping kucing. Dan saat itu dipanggil dan digerak gerakkan namun sudah tidak bergerak, tak lama kemudian datang suaminya. Setela dilihat dan dicek ternyata korban sudah tidak bernafas, selanjutnya diangkat ke atas kasur. Kemudian pelaku melapor ke RT," terang Kusumo.
Kusumo menambahkan, pada pemeriksaan luar ditemukan, luka memar pada kejur tubuh korban. Dijelaskan pula kematian korban akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas.
"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (khu/gol)
Load more