Sidoarjo, tvOnenews.com – Pasutri pengasuh balita berusia 3 tahun lakukan penganiayaan hingga si balita tewas dengan luka lebam. Pelaku adalah BS (49) dan SI (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo. Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati, tidak menerima uang upah dari majikannya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kejadian itu berawal pelaku membutuhkan pekerjaan, kemudian suami pelaku (Bambang) memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook.
Kemudian bulan September 2022 datang seorang perempuan berinisial A yang mengaku berasal dari Banyuwangi, untuk menitipkan dan mengasuh korban, dengan dalih bahwa dirinya akan bekerja di Jakarta. Saat itu balita berinisial F dititipkan kepada BS dan SI di tempat kos di Karangrejo Sawah, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tanpa ada surat maupun identitas diri apa pun karena atas dasar percaya saja.
Dua minggu setelah korban dititipkan, kemudian A mengirimkan transfer Rp500.000 untuk keperluan korban, dan selanjutnya dibayar gaji Rp3.500.000 dan Rp1500.000 untuk uang kebutuhan korban setiap bulannya.
"Jadi setiap bulannya pelaku, menerima kiriman transfer sekitar Rp5.000.000 sampai dengan bulan Februari 2023, namun menginjak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali dan dihubungi juga tidak bisa sehingga membuat pelaku. marah dan kesal," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5).
Kusumo menjelaskan, pelaku kesal lantaran korban sering kali buang air besar setiap hari di sembarang, tempat kemudian korban ditaruh di kamar mandi. Dari pengakuan pelaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan secara fisik.
"Pada Jum'at tanggal 26 Mei 2023 jam 15.30 WIB sewaktu pulang kerja melibat korban makan nasi sambil tidur kemudian dipukul mengenai paha kiri dengan penebah sebanyak 1 kali. Hari Sabtu (27/5) sewaktu mencuci pakaian dikamar mandi, korban berbaring dikamar mandi dan disuruh bangun karena tidak mau kemudian dipukul pakai sikat cucian di bagian kepala satu kali dan sebelumnya juga pernah memukul dengan sikat di bagian kepala," jelas Kusumo.
Hasil pemeriksaan BS mengaku juga pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban yaitu, pada awal bulan Mei 2023 pernah memukul korban pada bagian pantat dengan tangan kosong. Keesokan harinya dipukul lagi dengan tangan dan penebah dari lidi dan selang air.
Terakhir kali melakukan pemukulan hari Jum'at (26/5) pukul 21.30 WIB sepulang kerja karena melihat korban sedang buang air besar dilantai kemudian dipukul dengan tangan untuk dibawa kekamar mandi, karena teriak kemudian dipukul pakai gayung kearah kepala dan punggung. Bahwa pada hari Minggu (28/5) kedua pelaku meninggalkan korban di rumah sendirian.
"Sekira pukul 20.30 WIB pelaku sampai dirumah kost melihat korban sudah terbaring disamping kucing. Dan saat itu dipanggil dan digerak gerakkan namun sudah tidak bergerak, tak lama kemudian datang suaminya. Setela dilihat dan dicek ternyata korban sudah tidak bernafas, selanjutnya diangkat ke atas kasur. Kemudian pelaku melapor ke RT," terang Kusumo.
Kusumo menambahkan, pada pemeriksaan luar ditemukan, luka memar pada kejur tubuh korban. Dijelaskan pula kematian korban akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas.
"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (khu/gol)
Load more