Ia mengatakan, hasil rekaman yang pelaku dapat dari korban kemudian disimpan dalam handhone miliknya.
"Rekaman korban tidak disebar pak. Hanya disimpan di handphone milik saya. Dan hanya untuk konsumsi pribadi," imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku yang tidak menyenangkan, ia terancam dipecat dari pekerjaan sebagai Cleaning Service di Rumah Sakit Bangkalan. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang RI nomer 44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (fds/hen)
Load more