Gresik, tvOnenews.com - Wawan, seorang mantan karyawan toko batik di Jalan Raya Cerme Gresik dijebloskan ke penjara setelah membobol toko dan menguras isinya berupa kain batik dan sejumlah barang elektronik. Aksi pelaku terendus saat menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.
Akibat ulah pelaku, korban yang bernama Ilham (67), warga Desa Cerme Lor, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
AKP Musihram, Kapolsek Cerme dalam rilisnya menyebutkan, jika pihaknya setelah mendapatkan laporan yang masuk pada Selasa (30/5), lalu melakukan pengejaran pelaku. Kurang dari sepekan, pelaku bernama Wawan (28) warga Desa Cerme lor Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu akhirnya berhasil ditangkap.
"Modus operandi tersangka masuk ke dalam Toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dalam galeri melalui pintu jendela lantai atas, (lalu) melakukan aksi pencurian," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram, Sabtu (3/6).
Diketahui kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal, ketika saksi Agustina telah disuruh oleh korban untuk membersihkan Rumah Galeri Batik Pitutur Desa Cerme Lor.
Agustina lalu melaporkan bahwa barang-barang berupa satu unit mesin bordir, dua unit mesin singer portabel, satu unit mesin jahit merek Janome, satu unit mesin jahit singer warna hitam, satu gunting elektrik, satu perasan jeruk, enam unit kompor gas portabel merek Fudai warna hitam, satu unit ampli player, tiga LPG tiga kilogram, satu unit vakum cleaner, sembilan lembar kain Batik Solo, satu unit vakum termos, satu setrika listrik merek Maspion warna hitam, satu setrika listrik merek Almas warna putih, yang berada di dalam galeri telah hilang.
Load more