Situbondo, tvOnenews.com - Seorang warga Kabupaten Situbondo ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo karena menghina bupatinya di media sosial. Pelaku sendiri tak berkutik saat diamankan di rumahnya.
AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku berada di Situbondo dan terdeteksi saat foto bersama sang bupati dalam acara kontes ternak sapi di Alun-alun Besuki, Kabupaten Situbondo, tersebar di media sosial.
“Saat kita dapat kabar keberadaan DPO ada di situbondo, langsung memburu pelaku. Kurang dari empat jam, pelaku akhirmya berhasil diamankan di rumah kediamannya,” ujar AKP Dhedi, Sabtu (3/6).
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel mapolres. Tersangka Eko Febrianto sendiri dijerat dengan Undang-undang ITE juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, di akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.
“Pada bulan Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri,” tutup AKP Dhedi. (hso/far)
Load more