Surabaya, tvOnenews.com - Waspadalah bagi anda yang sering berbelanja maupun bertransaki di dunia maya (online). Jagad maya sedang dihebohkan dengan narasi dugaan kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan oleh dua saudari kembar, dengan jumlah kerugian kasus penipuan mencapai Rp35 miliar.
Modus dugaan penipuan di jagad maya tersebut bermula dari sebuah akun instagram @nannarihana dan @nanni.rihani yang dioperasikan oleh kedua terduga pelaku, menjanjikan pembelian iPhone sistem pre-order harga murah atau di bawah harga resmi. Namun, setelah uang diterima oleh terduga pelaku, korban tak kunjung menerima iPhone yang dibeli, meskipun telah sesuai tempo perjanjian pre-order.
Bukan hanya harga murah. Korban dugaan penipuan pre-order iPhone Rihana dan Rihani, juga kerap diiming-imingi dengan free airpods. Bahkan, bagi reseller yang bisa menjual dengan jumlah banyak, ada iming-iming free iPhone hingga fee Rp500 ribu per unit iPhone.
"Jadi, kenapa banyak yang ikut? Iphonenya murahhhh kadang ada bonus airpods, hp Iphone XR 64gb gitu-gitu, harga di bawah pasaran. Dan terpenting lagi, gak butuh modal bahkan dapat fee 500 ribu per device yang berhasil dijual," tulis salah satu netizen, @firzaauli.
Sayangnya, kasus tersebut tak kunjung naik ke peradilan lantaran korban disebut kerap mendapat ancaman dari terduga pelaku penipuan. Jadi, para korban yang mencoba memviralkan kasus ini, diancam dengan pelanggaran UU ITE oleh terduga pelaku.
"Kasian korbannya, kasus sudah bergulir sejak 2021 tapi para terduga pelaku ini mengancam balik para korban yang meminta refund dengan ancaman UU ITE," tulis akun Mazzini.
Load more