“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.
Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi diantaranya, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
“Dan minimal menjalani pidana, minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi anak,” jelasnya.
Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.
“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapi sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” pungkasnya. (khu/far)
Load more