Pengejaran membuahkan hasil, pihak kepolisian yang dibantu puluhan warga berhasil menangkap pelaku di jalan raya pantura masuk Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton.
"Warga yang ikut mengejar sempat mengamuk kepada pelaku, beruntung kami ada disitu, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Paiton untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (msn/gol)
Load more