Supriyanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Menurutnya, kecepatan perjalanan kereta api sangat tinggi, hingga 120 km/jam. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto. (men/hen)
Load more