Sidoarjo, tvOnenews.com – Warga di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, menggelar syukuran usai pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya, divonis dan dijebloskan ke penjara. Masriah, pelaku penyiraman air kencing divonis satu bulan penjara saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5).
"Di sini kami mengadakan syukuran atas dipenjaranya Masriah," ujar Martono.
Menurutnya, perbuatan Marsiah yang selama ini melakukan penyiraman air kencing ke rumah korban sangat disesalkan warga. Perbuatan yang jelas melanggar peraturan daerah dan tidak terpuji ini, justru pelaku malah mengelak dan merasa apa yang sudah dilakukannya itu benar.
"Seperti membuang kotoran di pagar rumah orang, membuang sampah dan lain-lain," ujar Martono.
Hal yang sama juga dikatakan Raffi, bahwa warga menggelar tasyakuran ini memang sudah direncanakan sejak kasus ini viral oleh emak- emak di desa ini. Warga berencana, jika kasus ini ditindaklanjuti sampai ke pengadilan dan pelaku dijebloskan ke penjara, warga mengelar syukuran.
"Sebenarnya warga desa ini sejak dulu hidup dengan tentram. Karena ada peristiwa penyiraman itulah membuat desa tidak tentram," kata Raffi.
Load more