Pacitan, tvOnenews.com - Puluhan tenaga guru penggerak di Kabupaten Pacitan terancam batal ikuti sertifikasi. Diduga pengajuan berkas yang telah diterima Dinas Pendidikan Pacitan dari para calon guru pengawas sekolah tersebut terlambat dikirim ke Kemendikbud.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Jauh sebelum data calon uji kompetensi muncul, beberapa daerah mengusulkan peserta diambilkan dari PP, karena tidak ada respon dari pusat. Dinas Pendidikan mengumpulkan calon peserta untuk minta pendapat dan hasilnya langsung ditindaklanjuti.
"Kalau terlambat harusnya belum, kita tunggu rapat tanggal 11 Juni 2023 nanti ada pertemuan di Surabaya. Semua berkas sebenarnya sudah masuk dan telah kami lakukan pemberkasan. Bahkan tanggal 29 Mei 2023 lalu langsung dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," terangnya.
Dari 23 permohonan teman-teman Kepala Sekolah Penggerak Pacitan terkait penerapan UJIKOM Peralihan JF Pengawas, hanya 21 guru yang mengembalikan berkas. Sedangkan yang 2 guru merasa tidak siap hingga mengundurkan diri untuk ikut kompetensi.
Lebih lanjut, Rino Budi menjelaskan, mensikapi krisis jumlah pengawas di lingkup Dindik Pacitan, jenjang peningkatan karier seorang guru adalah kepala sekolah lalu pengawas.
Memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah Penggerak untuk mengisi kekosongan pengawas sesuai dengan PermenPAN RI No. 21 Tahun 2010 atau peraturan yg berlaku.
"Memberi kesempatan Kepala Sekolah Penggerak mengikuti UJIKOM JF Pengawas setelah menyelesaikan PSP selama 1 tahun,"lanjutnya.
Sementara itu, impian puluhan guru tersebut diharapkan menjadi kenyataan. Meski ada dugaan bahwa berkas yang telah diserahkan oleh sejumlah guru calon pengawas tidak dikirimkan ke Kemendikbud oleh Dinas Pendidikan, karena sudah terlambat.
Berkas sudah harus masuk Kemendikbud tanggal 25 Mei 2023, namun Dinas Pendidikan baru mengirim pengajuan berkas Ujikom calon pengawas tanggal 29 Mei 2023. (asw/hen)
Load more