Sementara paketan yang kedua berisi 4000 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly dan 2000 butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan diakui Hendri merupakan milik Muhammad Imron.
"Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp1.000.000," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka segera diamankan ke Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.
"Kedua tersangka kasus okerbaya ini, terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (msn/hen)
Load more