Probolinggo, tvOnenews.com - Puluhan ribu pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) yang dikirim kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo melalui jasa pengiriman barang, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Dua pengedar yang berhasil dibekuk polisi adalah Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25), warga Kandang Jati Kulon, Kraksaan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran puluhan ribu pil okerbaya ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi, bahwa terdapat kiriman paketan pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan, Selasa (6/6).
"Setelah dilakukan pengecekan di kantor pengiriman barang Kraksaan ternyata benar ada 2 paketan kardus yang berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dengan logo huruf "DMP" dan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf "Y"," katanya.
Tim Satnarkoba Polres Probolinggo langsung berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut, untuk mengirimkan barang terlarang itu ke alamat tujuan.
"Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket tersebut," tambahnya.
Selanjutnya petugas membuka 2 paketan itu dan didapati paketan pertama berisi 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan, dan 2000 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly adalah milik Hendrik.
Sementara paketan yang kedua berisi 4000 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly dan 2000 butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan diakui Hendri merupakan milik Muhammad Imron.
"Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp1.000.000," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka segera diamankan ke Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.
"Kedua tersangka kasus okerbaya ini, terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (msn/hen)
Load more