Zainuddin juga mengungkapkan, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Dawarblandong, Mojokerto. Namun, berkat kesigapan anggota dan dibantu warga akhirnya bisa ditangkap.
"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti dua Handphone yaitu 1 HP merk Samsung Galaxy, 1 HP Vivo Y12s dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W 6376 JT warna violet silver milik pelaku,” jelasnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut harus mendekam di jeruji besi. Keduanya terancam dijerat pasal 362 KHUP, ancaman 5 tahun penjara. (mhb/gol)
Load more