Gresik, tvOnenews.com - Gelap mata lantaran himpitan ekonomi, sepasang suami istri (Pasutri) bernama M. Kuswanto (47) dan Susanah (41) warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk, nekat mencuri dua unit handphone milik salah seorang pedagang pasar Balongpanggang Gresik. Nahasnya aksi keduanya terpergok korban yang bernama Fitri Nur Kasanah, yang sadar tasnya dibawa kabur pelaku.
Korban pun berteriak 'Maling' dengan sekencang-kencangnya hingga puluhan warga pengunjung pasar yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran pada kedua pelaku. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan nyaris dihajar massa yang geram akan ulah para pelaku.
Kapolsek Balongpanggang, Gresik AKP Zainuddin kepada awak media mengatakan jika dalam melancarkan aksinya, pasutri itu awalnya berpura- pura akan membeli sebuah mainan disalah satu toko. Usai tertangkap warga, keduanya lalu diamankan anggota Mapolsek Balongpanggang. Kini mereka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
"Kronologi bermula saat penjaga toko Fitri Nur Kasanah (20), sedang berjaga di stand milik Abdul Ghoefoer. Saat itu, tas miliknya yang berisi 2 ponsel diletakkan di atas helm. Tiba-tiba ada dua orang laki-laki dan perempuan datang ke stand dengan modus berpura-pura membeli mainan," tutur AKP Zainuddin, Selasa (6/6).
Masih menurut AKP Zainuddin, tas milik korban yang berisi ponsel dibawa kabur oleh pelaku pria. Sedangkan pelaku perempuan mengalihkan perhatian. Setelah sadar tasnya diambil, korban berteriak maling sehingga pelaku dikejar oleh warga yang ada di pasar.
Sadar aksinya kepergok, pelaku lalu mencoba melarikan diri menggunakan motor. Namun apes, kedua pelaku terburu tertangkap oleh warga. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Balongpanggang Gresik.
"Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp5,4 juta dan melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek Balongpanggang," sambungnya.
Zainuddin juga mengungkapkan, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Dawarblandong, Mojokerto. Namun, berkat kesigapan anggota dan dibantu warga akhirnya bisa ditangkap.
"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti dua Handphone yaitu 1 HP merk Samsung Galaxy, 1 HP Vivo Y12s dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W 6376 JT warna violet silver milik pelaku,” jelasnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut harus mendekam di jeruji besi. Keduanya terancam dijerat pasal 362 KHUP, ancaman 5 tahun penjara. (mhb/gol)
Load more