AKP Sugeng Rusli menambahkan dari hasil penyelidikan, pada Senin 05 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB kemarin, Satreskrim Kepolisian Sektor Pacitan akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pria dan wanita yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di kawasan Pancer Dor.
"Sejumlah barang bukti berupa 3 gelang emas, 1 gelang emas motif huruf S seberat 4.20 gr, 1 cincin emas 4,10 gr, kalung emas beserta liontin, 1 buah HP infinix smart 6 warna hitam, 1 buah HP Nokia model RM 1134 warna biru, 1 HP Nokia TA 1034 dan uang tunai tersisa Rp44 ribu rupiah," tambahnya.
Terhadap kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kedua kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pacitan. (asw/gol)
Load more