Pacitan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pacitan Kota berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita muda yang diduga pelaku pencurian specialis rogoh jok motor di kawasan Pantai Pancer Dor, Kelurahan Ploso, Pacitan.
Dia adalah PRR (29) warga Desa Gawang, Kecamatan Kebonagung dan seorang perempuan bernama FPW (29) asal Desa Mujing, Kecamatan Nawangan.
Dari pengakuan pelaku. Pelaku sudah lebih dari 3 kali melakukan pencurian di lokasi kawasan wisata Pancer Door.
Modus pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara mendatangi tempat parkir dan berbaur dengan pengunjung wisata lain. Kemudian, pelaku mengambil barang berharga yang disimpan di jok sepeda motor sasaran. Pelaku mengambil barang berharga yang disimpan di jok motor dengan cara ngrogoh, memasukkan satu tangannya ke sisi dalam jok.
Kapolsek Pacitan, AKP Sugeng Rusli Muslan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan serta uangnya yang ditaruh di jok motornya. Korban adalah Mujito (60), warga RT 05 RW 01 Dusun Ngemplak, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan.
Dari keterangan korban, Mujito bersama istri berniat hendak berolahraga di area kawasan pantai wisata Pancer Dor. Korban memarkirkan motor yang di dalam jok tersimpan satu buah tas yang berisi 3 gelang emas, 1 gelang emas motif huruf S seberat 4.20 gr, 1 cincin emas 4,10 gr, kalung emas beserta liontin, 1 buah HP infinix smart 6 warna hitam, 1 buah hp Nokia model RM 1134 warna biru, 1 HP Nokia TA 1034 dan uang tunai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Lebih lanjut, usai mengetahui tas yang berisi sejumlah perhiasan, HP serta uang yang ditaruh di jok motor hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacitan.
AKP Sugeng Rusli menambahkan dari hasil penyelidikan, pada Senin 05 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB kemarin, Satreskrim Kepolisian Sektor Pacitan akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pria dan wanita yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di kawasan Pancer Dor.
"Sejumlah barang bukti berupa 3 gelang emas, 1 gelang emas motif huruf S seberat 4.20 gr, 1 cincin emas 4,10 gr, kalung emas beserta liontin, 1 buah HP infinix smart 6 warna hitam, 1 buah HP Nokia model RM 1134 warna biru, 1 HP Nokia TA 1034 dan uang tunai tersisa Rp44 ribu rupiah," tambahnya.
Terhadap kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kedua kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pacitan. (asw/gol)
Load more