Ngawi, tvOnenews.com - Warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, dikejutkan dengan meninggalnya seorang balita perempuan berinisial "AY" yang baru berusia tiga tahun, Senin malam kemarin.
Winarto (58) tetangga korban mengaku melihat sendiri bahwa pada mulut bayi ada busa dan berdarah. Kondisi tersebut terjadi setelah korban menyantap jajanan pentol dan juga es krim yang dibelikan orang tuanya.
“Katanya sih anak itu habis makan pentol sama es krim yang dibelikan orang tuanya. Nah pentol sam es krim itu kan gak habis, lalu dilanjutkan dimakan kedua orang tuanya. Tapi yang aneh, kedua orang tua tidak apa-apa, si anak malah keluar darah, lalu dibawa ke rumah sakit itu,” Kata Winarto, Selasa (6/6/2023).
Hingga akhirnya, Selasa dini hari polisi dari Polsek Paron dan anggota Satreskrim Polres Ngawi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Soeroto Ngawi.
Selasa pagi, Satreskrim Polres Ngawi kembali mendatangi rumah duka guna mencari barang bukti sisa es krim dan jajanan pentol yang dimakan korban, untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan di dalam jajanan tersebut, apakah mengandung zat berbahaya atau tidak.
“Dari TKP itu kita menemukan tanda kecurigaan pada mulut korban ada cairan (bisa) dan ada darahnya, maka kita bawa ke rumah sakit,” ujar Iptu Basuki Rachmad, KBO Reskrim Polres Ngawi di kantornya, Selasa (6/6/2023).
Hingga korban dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat, polisi masih menunggu hasil lab guna mengetahui penyebab pasti kematian korban yang diduga tak wajar.
“Kita juga bawa satu cup es krim merek Ice Cream rasa kopi machino sisa yang dimakan si anak. Untuk selanjutnya kita tes ke laboratorium guna mengetahui meninggalnya karena keracunan atau hal lainnya,” sambung Basuki.
Phak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya balita tiga tahun tersebut. Selain masih menunggu hasil laboratorium, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua orang tua dan tetangga korban. (men/far)
Load more