Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 4E dan 5E.
"Pemeriksaan masih berlangsung untuk memburu kemungkinan jaringannya," tegas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Aksi pembobolan mesin ATM ini terjadi Senin (5/6) dini hari. Pelaku masuk setelah menjebol plafon, lalu merusak jaringan kabel CCTV. Pelaku berhasil menguras isi ATM sebanyak Rp62 juta. Pelaku juga membawa kabur rokok dan beberapa minuman. (hoa/far)
Load more