Sidoarjo, tvOnenews.com – Buntut dari penetapan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah oleh KPK terkait gratifikasi 15 miliar rupiah, 18 kepala dinas, camat dan pejabat di perusahaan daerah diperiksa KPK. Pemeriksaan 18 kepala dinas, camat dan pejabat di perusahaan PDAM serta Bank Delta Arta ini berlangsung di gedung Mapolresta Sidoarjo, lantai tiga.
Untuk itu, KPK kembali memanggil untuk diperiksa di Polresta Sidoarjo, salah satunya mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M Tjarda, para mantan camat, Direktur PDAM dan Direktur bank daerah BPR Delta Arta.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Ali Imron mengatakan, sudah ketiga kalinya ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo.
"Saya dipanggil ini terkait ditanya soal undangan kegiatan yang berkaitan dengan desa," ujar imron.
Imron menyebut, dinas PMD yang merupakan pembantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengaku, hanya dicecar pertanyaaan yang berkaitan dengan agenda kegiatan tersebut oleh KPK.
"Ditanya seputar itu, soalnya kan saya komandannya desa," ujar Ali.
Load more