Blitar, tvOnenews.com - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memastikan sikap netralitas jajaran anggota Polda Jawa Timur dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak tahun 2024.
Kapolda Jatim menekankan kepada anggotanya untuk tidak mendukung kontestan politik baik kepala daerah, presiden dan calon anggota legislatif (Caleg) dan Parpol selama tahapan pemilu.
"Anggota kita menjaga netralitas tidak mendukung pasangan yang satu dan pasangan yang lain," jelas Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim, Kamis (8/6).
Hal itu disampaikan oleh Kapolda kepada awak media usai meresmikan masjid Presisi Al - Ikhsan milik Polsek Kepanjen Kidol di Kelurahan Bendo, Kota Blitar. Kapolda menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
Netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Load more