Probolinggo, tvOnenews.com - Berkat laporan masyarakat, akhirnya dua penadah motor curian antar provinsi yakni WA (36) dan M (47), warga Lumajang ini berhasil dibongkar Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat kemudian ditindak lajuti oleh petugas. Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/6).
"Sebanyak empat belas (14) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 unit," jelasnya.
Aksi kejahatan curanmor yang terkenal licin ini, bisa terendus petugas. Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truk yang ditutupi terpal warna biru melalui jalur Tol Paspro.
“Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor itu merupakan pesanan dari N warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali," tambahnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti belasan ranmor dan 1 (satu) unit truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas di Mapolres Probolinggo Kota.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana karena sekongkol atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara," pungkasnya. (msn/gol)
Load more