Pasma menambahkan aksi RBA membunuh korban terungkap dari rekaman CCTV di apartemen kawasan Gunung Anyar. Dalam rekaman, tampak pelaku menjadi orang terakhir yang bersama korban.
"Salah satunya petunjuk dari CCTV dari apartemen, kita berusaha mengidentifikasi semua yang terkait dan tersorot CCTV. Kebetulan pada saat kami pantau di CCTV itu, kita pertanyakan bahwa yang paling terakhir bersama korban adalah guru les musik yang diidentifikasi RBA," tambah Mirzal.
Mirzal mengatakan, korban dilaporkan hilang usai berpamitan kuliah dari rumahnya di kawasan Gunung Anyar, Surabaya sejak Rabu (3/5) pukul 15.00 WIB. Saat dilaporkan hilang, ia membawa mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu nopol L 1893 FY.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti, handphone merk samsung (milik korban), koper merk polo warna hitam, plastik wrap, satu unit unit mobil Mitsubishi XPANDER warna abu-abu tua metalik.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. (zaz/hen)
Load more