Surabaya, tvOnenews.com - Teka teki motif pembunuhan mayat dalam koper terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Angelina Natania yang mayatnya dimasukan dalam koper dan dibuang di Taman Hutan Raya Raden Soerjo, kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, pada Rabu (7/6).
Diketahui, salah satu pelakunya RBA (41), yang merupakan warga Gunung Anyar Surabaya, tak lain adalah guru les musiknya korban sendiri. Sebelum melakukan aksi pembantaian itu, pelaku dianggap sudah kenal dengan keluarga korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan, dia sudah mengakui perbuatannya (membunuh). Dia kita tangkap di daerah Pacet, Mojokerto," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, kepada wartawan, pada Jumat (9/6).
Kepada polisi, RBA mengaku membunuh AN di wilayah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya.
"Yang bersangkutan mengaku karena sakit hati lalu melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban," jelas Kombes Pol Pasma.
Selain itu, Pasma sapaan karibnya menyebut RBA sebetulnya ingin menguasai harta korban. Ia mengatakan, mobil Xpander milik AN dibawa lari oleh RBA dan digadaikan.
"Dia ingin menguasai harta karena mobilnya pun digadaikan," tutur Pasma.
Pasma menambahkan aksi RBA membunuh korban terungkap dari rekaman CCTV di apartemen kawasan Gunung Anyar. Dalam rekaman, tampak pelaku menjadi orang terakhir yang bersama korban.
"Salah satunya petunjuk dari CCTV dari apartemen, kita berusaha mengidentifikasi semua yang terkait dan tersorot CCTV. Kebetulan pada saat kami pantau di CCTV itu, kita pertanyakan bahwa yang paling terakhir bersama korban adalah guru les musik yang diidentifikasi RBA," tambah Mirzal.
Mirzal mengatakan, korban dilaporkan hilang usai berpamitan kuliah dari rumahnya di kawasan Gunung Anyar, Surabaya sejak Rabu (3/5) pukul 15.00 WIB. Saat dilaporkan hilang, ia membawa mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu nopol L 1893 FY.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti, handphone merk samsung (milik korban), koper merk polo warna hitam, plastik wrap, satu unit unit mobil Mitsubishi XPANDER warna abu-abu tua metalik.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. (zaz/hen)
Load more