Gresik, tvOnenews.com - Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di wilayah hukum Kabupaten Gresik, sehingga berdampak pada potensi kerugian negara, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari) turun langsung ke desa- desa di wilayah Gresik selatan, Sabtu (10/6).
Upaya door to door yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa saat mengelola anggaran desa dengan benar. Salah satunya melalui penyululuhan hukum yang berada di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo dan Desa Katimoho Kecamatan Kedamean, Gresik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengatakan jika aksi turun langsung ke Desa Tanjung dilakukan untuk memberikan penyuluhan hukum serta teknis pengelolahan angaran dengan benar. Kegiatan itu diikuti oleh kades dan perangkat desa.
"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," tegas Kajari Nana Riana.
Dijelaskannya, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.
Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," sambungnya.
Kajari juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari anggaran dana desa.
"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif.
Seperti diketahui, menurut PP No. 60 tahun 2014 jo No. 08 tahun 2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (mhb/gol)
Load more