Malang, tvOnenews.com - Polsekta Klojen mengungkap pria yang menyebarkan video syur dan foto tak senonoh seorang wanita yang tak lain mantan pacarnya.
Pelaku diketahui bernama Yunus Rafi alias YR (22), asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini meringkuk dalam tahanan Polsekta Klojen Kota Malang.
"Pelaku diamankan tim Reskrim Polsekta Klojen saat menginap di salah satu penginapan di Sleman Yogyakarta pada Selasa (23/5/2023) malam," kata Kapolsekta Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto kepada tvOnenews.com, Sabtu (10/6/2023).
Ditambahkan Syabain, anak buahnya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban.
"Pelaku berikut barang bukti langsung kita gelandang ke Polsekta Klojen untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dari pemeriksaan ini terungkap, Rafi yang mantan pacar korban berinisial DK (20) asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tidak terima kalau diputus dan sakit hati dengan korban.
Load more